Blog Pendidikan: MTs
Showing posts with label MTs. Show all posts
Showing posts with label MTs. Show all posts

Aplikasi PPDB Terbaru Tahun Ajar 2017/2018 Sesuai Dapodik

Kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran baru 2017/2018 akan segera dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan PPDB mesti dipersiapkan dengan bagus, termasuk didalamnya pembuatan perlengkapan dan dokumen pendukung yang akan digunakan pada kegiatan PPDB. Di kesempatan kali ini kami berbagi program PPDB terbaru sesuai dengan dapodik buat mempermudah proses pelaksanaan PPDB di Sekolah. 


Program PPDB ini dikhususkan buat menolong mempermudah proses penerimaan pelajar baru buat tahapan SD/MI serta SMP/MTs. Program ini disajikan pada format excel buat mempermudah proses PPDB dari mulai pencatatan, pengolahan, hingga di pembuatan report data hasil kegiatan PPDB di Sekolah secara menyeluruh. 


Berikut ini beberapa tampilan dari Program PPDB Terbaru Tahun Didik 2017/2018 Sesuai Dapodik :

 

File Pendidikan

File Pendidikan


Program ini dirancang dengan penyesuaian kepada data di program dapodik, namun demikian perlu dilakukan pengecekan ulang sebelum hendak dilakukan proses sinkronisasi dengan program dapodik. Semoga program ini dapat bermanfaat dan menolong mempermudah proses pelaksanaan PPDB di Sekolah Bapak/Ibu sekalian. Silahkan diunduh dan dibagikan, salam pendidikan


Sumber https://guzublog.blogspot.com/

DOWNLOAD JUKNIS BOS PADA MADRASAH MI, MTs, MA TAHUN 2019

JUKNIS BOS PADA MADRASAH 2019
MI – MTs -MA


File Pendidikan



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan basic.


Di Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal di tahapan pendidikan basic tanpa memungut biaya, sedangkan pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh instansi pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.


Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan selaku panduan bagi para pihak bagus di pusat dan daerah yang terlibat pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah buat menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.


BOS yakni program pemerintah yang di dasarnya yakni buat penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan basic selaku pelaksana program wajib belajar.


Menurut PP 48 Tahun 2008 Mengenai Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya buat bahan atau peralatan pendidikan habis gunakan, dan biaya tak seketika berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan alat dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. 


Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.




Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di bagian penggunaan dana BOS. Yang juknisnya dapat di di unduh lewat link di atas.


Demikian yang dapat kami share, semoga bermanfaat.



Sumber https://guzublog.blogspot.com/

Download Format RKAM BOS K-1, K-2, K-3, K-7, K-8 Untuk Laporan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019


File Pendidikan


Penggunaan  dana  BOS  di  madrasah  (MI,  MTs,  dan  MA)  mesti didasarkan di kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan pengajar, dan komite madrasah.


Hasil kesepakatan di atas mesti dituangkan secara tertulis pada format berita kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.


Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


dana BOS, madrasah mesti memperhatikan ketentuan hal-hal selaku berikut:



  1. Madrasah    yang    telah    menerima    DAK,    tak    diperkenankan menggunakan dana BOS buat peruntukan yang sama. Sebaliknya kalau  dana BOS tak mencukupi buat pembelanjaan yang diperbolehkan (10  item pembelanjaan), karenanya madrasah dapat mempertimbangkan sumber  pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah  (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan  tetap memperhatikan peraturan terkait;

  2. Biaya transportasi dan uang lelah bagi pengajar PNS yang bertugas di luar jam mendidik, mesti mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;

  3. Madrasah negeri yang telah mendapat anggaran pada DIPA selain BOS,   karenanya   penggunaan   dana   BOS   hanya   buat   menambahkan kekurangan, sehingga tak terjadi double accounting;

  4. Batas maksimum penggunaan dana BOS buat belanja karyawan (honor pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah pada satu tahun.Penggunaan  dana  BOS  buat  belanja  karyawan (honor  pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang  diterima  oleh  madrasah  pada  satu   tahun,  dengan  ketentuan keperluan   buat   belanja   karyawan   tersebut  disetujui   oleh   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.







Larangan Penggunaan Dana BOS



  • Disimpan dengan maksud dibungakan;

  • Dipinjamkan kepada pihak lain;

  • Membeli software/bahan lunak buat pelaporan keuangan BOS;

  • Membiayai   kegiatan   yang   tak   menjadi   prioritas   madrasah   dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;

  • Membiayai akomodasi  kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah  antara  lain  sewa  hotel,  sewa  ruang  sidang,  dan lainnya;

  • Membayar bonus dan transportasi rutin buat pengajar;

  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pengajar/pelajar buat kepentingan pribadi (bukan  inventaris  madrasah),  kecuali  buat  pelajar  miskin penerima PIP;

  • Digunakan buat rehabilitasi sedang dan berat;

  • Membangun gedung/ruangan baru;

  • Membeli Lembar Kerja Pelajar (LKS) dan bahan/peralatan yang tak mendukung proses pembelajaran;

  • Menanamkan saham;

  • Membiayai iuran pada rangka upacara peringatan hari besar nasional;

  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

  • Membiayai     kegiatan     pada     rangka     mengikuti     pelatihan/ sosialisasi/pendampingan  terkait  program  BOS/perpajakan  program BOS yang diselenggarakan institusi di luar Kementerian Agama;

  • Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran (MGMP).





Sumber https://guzublog.blogspot.com/

Top